Komisi Etik Penelitian
Komisi Etik Penelitian
Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Komite Etik Penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
di ketuai oleh:
Prof. Dr. Dra. I Gst. Ayu Kt. Giantari, M.Si.
dengan anggota tim
Prof. Dr. Dra. Anak Agung Istri Ngurah Marhaeni, M.S.,
Dr. Ni Wayan Ekawati, S.E., M.M.,
Dr. I Gusti Ayu Made Asri Dwija Putri, S.E., M.Si. CMA.
Domain kep feb unud : kep.feb@unud.ac.id
Komite Etik Penelitian (KEP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merupakan unit yang bertugas melakukan review dan evaluasi etik terhadap penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian. KEP berkomitmen memastikan bahwa seluruh penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika penelitian, integritas akademik, serta standar tata kelola penelitian yang baik.
Melalui layanan Ethical Clearance, KEP memberikan perlindungan terhadap hak, martabat, keselamatan, dan kerahasiaan partisipan penelitian, sekaligus mendukung terciptanya penelitian yang berkualitas, bertanggung jawab, dan sesuai dengan regulasi nasional maupun standar etika internasional.
KEP FEB UNUD menyediakan layanan pengajuan, review, dan penerbitan Ethical Clearance secara sistematis, transparan, dan akuntabel bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Apa itu Ethical Clearance?
Ethical Clearance adalah persetujuan etik yang diberikan oleh Komite Etik Penelitian untuk memastikan bahwa penelitian yang melibatkan manusia telah memenuhi prinsip etika penelitian yang berlaku. Ethical Clearance bertujuan melindungi partisipan penelitian, menjamin penelitian dilakukan secara etis dan bertanggung jawab, menjaga integritas akademik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar penelitian.
Siapa yang Wajib Mengajukan?
Pengajuan Ethical Clearance wajib dilakukan oleh:
Mahasiswa yang melaksanakan skripsi, tesis, atau disertasi
Dosen dan peneliti yang melakukan penelitian hibah atau penelitian mandiri
Peneliti yang melibatkan manusia sebagai responden atau partisipan penelitian
Penelitian yang menggunakan data individu atau membahas isu sensitif dan kelompok rentan
Proses pengajuan Ethical Clearance
Proses pengajuan ethical clearance dapat dilihat pada bagan alur berikut:

Proses pengajuan diawali dengan peneliti mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung, yang kemudian diverifikasi secara administratif oleh sekretariat. Selanjutnya, Komite Etik melakukan review terhadap kelayakan etik penelitian, termasuk analisis risiko dan kepatuhan terhadap prinsip etika. Berdasarkan hasil review, Komite Etik menetapkan keputusan berupa persetujuan, revisi, atau penolakan. Apabila disetujui, maka diterbitkan Surat Ethical Clearance resmi yang memiliki nomor registrasi dan masa berlaku tertentu.
Proses layanan Ethical Clearance dilaksanakan dalam beberapa tahapan dengan estimasi waktu yang terukur, yaitu pemeriksaan administratif selama 2–3 hari kerja dan proses review etik oleh Komite Etik selama 5–10 hari kerja, sehingga keseluruhan proses penerbitan Ethical Clearance umumnya dapat diselesaikan dalam rentang waktu 7–14 hari kerja, tergantung pada kompleksitas penelitian yang diajukan.
Penilaian Ethical Clearance dilakukan oleh Komite Etik Penelitian berdasarkan beberapa kriteria utama, meliputi kejelasan tujuan penelitian, kesesuaian metode yang digunakan, manfaat penelitian, kelayakan mekanisme informed consent, perlindungan terhadap partisipan, jaminan kerahasiaan dan keamanan data, serta perlindungan terhadap kelompok rentan apabila penelitian melibatkan kelompok tersebut.

Formulir persyaratan dapat diunduh pada link
berikut: Download



UNIVERSITAS UDAYANA